Senin, 01 Januari 2018

Checking File System On C Windows 7 Every Boot

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Beberapa hari lalu ane ngalamin kejadian ini pas lagi reboot laptop nih gan, saat sebelum masuk ke windows muncul notifikasi kayak gini nih:

Checking file system on c:
The type of the file system is NTFS.
One of your disk needs to be checked for consistency. You may cancel the disk check, but its strongly recomended thet you continue. Windows will now check the disk.....blah..blah.blah kayak lagu kyuhyun

Pasti keganggu banget sih sama notifikasi ini. Bagi yang ngalamin tenang dulu jangan galau 😆.
Nah akhirnya ane cari solusinya deh di internet, berdasarkan info yang ane dapet ini solusinya gan.



⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇⬇


Cara mengatasi masalah Checking file system on c: ini agan hanya perlu pake aplikasi bawaan si Windows “Command prompt / CMD”

Berikut caranya:


  1.  Turn On komputer agan dan tunggu proses Checking file system  hingga selesai dan masuk pada Windows agan.
  2. Buka Command Prompt/CMD, caranya klik "Start – All Program – Accessories – Command Prompt"
  3.  Ingat, agan harus masuk ke CMD sebagai Administrator / Admin. Caranya gampang, agan hanya perlu Klik kanan kemudian pilih “Run ad admnistrator”.
  4. Ketik perintah berikut jikalau disk yang bermasalah hanya pada C


chkntfs /x c:



5. Tapi jika yang bermasalah adalah disk C dan D, maka ketik perintah berikut

chkntfs /x c: d:

6. Terakhir klik “Enter”
7. Kalo udah selesai, Restart komputer agan dan lihat efeknya.


Oiya menurut info yg ane dapet penyebab munculnya  “Checking file system on c:“  adalah sebagai berikut:

  1. Mematikan komputer tidak sesuai prosedur  (tidak melalui tombol start/ langsung dari Chasing)
  2. Padamnya listrik sehingga komputer mati
  3. Proses penginstalan Windows yang tidak sempurnah
Nah sekarang komputer agan engga akan muncul lagi notifikasi Checking file system ...... , dan sekarang agan sista ngga perlu merasa terganggu lagi karena komputer agan saat reboot udah berjalan dengan normal. Okedeh semoga bermanfaat. 


MATERI PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN TUGAS HUKUM


A.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan dan peran yang universal.Berbagai pendapat coba dikemukakan oleh banyak ahli di bidang hukum, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataannya terdapat kemiripan antara satu dengan yang lainnya. Berikut akan dijabarkan pengertian hukum dari beberapa ahli hukum.

1.      Prof. Dr. Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

2.      Prof. Utrecth
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

3.      S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi; dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam kehidupan manusia, sehingga ketertiban dapat tercapai.

4.      M.H. Tirtaanidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut.

5.      Prof. J. Van Kant
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Secara umum, hukum memiliki beberapa unsur. Unsur-unsur yang berkembang dalam hukum antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Dibuat oleh badan yang berwenang
2.      Bertujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa
5.      Terdapat sanksi bagi yang melanggar

B.     TUJUAN HUKUM
Keberadaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya sebagai saran untuk menertibkan kehidupan masyarakat, akan tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Hukum dibuat untuk dapat mengeliminasi setiap konflik yang diperkirakan akan terjadi di masyarakat.
Terdapat beberapa teori tentang tujuan hukum. Dan yang paling sering disebutkan adalah lima teori, yaitu teori etis, teori utilitas, teori campuran, teori normatif-dogmatif, dan teori peace.

1.      Tujuan Hukum Menurut Teori
a.      Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

b.      Teori utilitas (utilities theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebayak-banyaknya pada warga masyarakat.Dalam teori ini, hukum dipandang semata-mata hanya untuk memberikan kebahagiaan bagi warga masyarakat dan pelaksanaan hukum tetap mengacu pada manfaat bagi masyarakat.


c.       Teori campuran
Teori ini merupakan teori gabungan antara teori etis dan teori utilitas.Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusumaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Disamping itu, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda dari isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak.
Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah:
·         Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·         Mewujudkan kedamaian sejati
·         Mewujudkan keadilan
·         Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

d.      Teori normatif-dogmatif
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.Arti kepastian hukum disini adalah melegalkan kepastian hak dan kewajiban agar terjamin kepastiannya.

e.       Teori peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini, dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya, dan ada perlindungan bagi rakyat.Hukum harus dapat menciptakan damai sejahtera, bukan sekedar ketertiban saja.




2.      Tujuan hukum menurut para ahli
a.       Purnadi dan Soejono Soekanto berpendapat bahwa hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.

b.      Van Apeldoorn, didalam bukunya Inlending Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara mausia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, atau harta benda terhadap pihak yang merugikan.

c.       R. Soebekti berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.

d.      SM. Amin, S.H. mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

e.       Soejono Dirdjosisworo berpendapat jika tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib, dan adil.

f.       Roscoe Pound mengatakan jika hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya hukum sebagai alat perubahan social (as a tool of social engeneering). Intinya adalah hukum disini sebagai saran atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

g.      Bellefroid berpendapat jika tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota suatu masyarakat.

h.      Van Kant berpendapat jika hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

i.        Aristoteles berpendapat jika hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan saja.

j.        Suharjo (mantan menteri kehakiman), berpendapat jika tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak. Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah:
·         Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·         Mewujudkan kedamaian sejati
·         Mewujudkan keadilan
·         Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
Dari pendapat para pakar hukum diatas, maka dapat disimpulkan mengenai tujuan hukum, yaitu menghendaki adanya keseimbangan, kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, dan damai sejahtera bagi setiap manusia.
C.    TUGAS HUKUM
Hukum adalah sebuah hasil akal pikir manusia yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berubah-ubah seiring berjalannya waktu sesuai dengan masyarakat yang ada dalam sebuah kondisi tertentu.Dalam membuat sebuah hukum, pastinya ada kesepakatan yangb terjadi di dalam sebuah masyarakat yang bersangkutan, sehingga terdapat sebuah tujuan hukum yang jelas.
Tugas hukum yang pertama adalah menjamin kepastian hukum yang masih berlaku bagi semua orang dalam sebuah masyarakat. Hal ini agar hukum yang telah disepakati dan dijadikan acuan dalam mengatur orang-orang agar tidak keluar dari lingkaran hukum tersebut merasa diri mereka telah terjamin sehingga akan menimbulkan rasa aman dan juga nyaman oleh kelompok masyarakat tersebut.
Tugas hukum yang kedua adalah untuk menjaga agar seseorang atau sebuah kelompok melakukan dan memutuskan sanksi menurut kehendak mereka sendiri terhadap orang ataupum kelompok lain yang sedang berseteru dengan mereka. Inilah tugas yang bisa dianggap paling penting dimana hukum benar-benar berperan penting demi terselenggaranya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
Sedangkan tugas hukum yang ketiga adalah demi terjaminnya stabilitas dalam bentuk ketertiban, kedamaian, kemakmuran, keadilan, kebahagiaan, ketentraman, serta kebenaran dalam masyarakat.Tugas yang ketiga ini dimaksudkan bahwa hukum dibentuk dari awal memang bertugas untuk tetap mempertahankan stabilitas kedamaian masyarakat yang terikat oleh hukum tersebut. Dengan begitu, mereka tidak akan perlu khawatir tentang hal-hal yang bisa saja mencelakai mereka yang berasal dari orang ataupun kelompok tertentu yang bersifat anarkis. Dengan diaturnya semua hal tersebut dalam hukum, maka seluruh anggota masyarakat bisa merasakan kedamaian yang hakiki.

D.    METODE-METODE PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPELAJARI HUKUM

Di dalam mempelajari ilmu hukum, setidaknya ada beberapa metode yang digunakan, antara lain:
1. Metode Idealis; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat.
2. Metode Normatif Analitis; metode yang melihat hukum sebagai aturan yang abstrak. Bersifat abstrak, mengandung pengertian bahwa kata-kata yang digunakan didalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk mengetahuinya, peraturan-peraturan hukum itu perlu diwujudkan.
3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode Historis; metode ini mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode Sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari sub-sub sistem.
6. Metode Kompratif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai Negara.


SUMBER REFERENSI :

Prana Jaya, Bergas. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bantul: PT. ANAK HEBAT INDONESIA

MATERI ILMU PENGANTAR SOSIOLOGI

PERUBAHAN SOSIAL

A.    Pengertian perubahan sosial
Menurut Jocobus Ranjabar, perubahan sosial adalah proses dimana terjadi perubahan struktur masyarakat yang berjalan dengan perubahan kebudayaan dan fungsi suatu sistem sosial. Secara singkat Samuel Koening mengatakan bahwa, perubahan sosial merupakan modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam  pola kehidupan manusia yang terjadi karena sebab-sebab intern maupun ekstern. Perubahan sosial menurut Gillin, merupakan suatu variasi dari cara-cara hidup yang diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun karena adanya difusi maupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia memang tidak bisa lepas dari yang namanya perubahan. Sekalipun pada masyarakat yang primitif. Sedikit banyak pada masyarakat tersebut mengalami perubahan baik disadari oleh masing-masing individu atau tidak.
Orang-orang desa sudah mengenal perdagangan, alat-alat transport modern, bahkan dapat mengikuti berita-berita mengenai daerah lain, melalui televisi, radio, dan sebagainya.
Secara garis besar, perubahan sosial dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari dalam masyarakat dan luar masyarakat itu sendiri. Diantara faktor dari dalam masyarakat yaitu perubahan pada kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan IPTEK. Adapun yang berasal dari luar masyarakat biasanya yang terjadi diluar perencanaan manusia seperti bencana alam.

B.     Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial

1.            Penemuan-penemuan baru
Adanya penemuan teknologi baru dalam bidang elektronik, seperti radio, TV, dll. Penemuan ini akan mempengaruhi bidang media massa. Informasi yang sebelumnya menggunakan koran, sekarang bisa menggunakan radio, TV, dan internet. Penemuan baru kapal terbang untuk perang, membawa pengaruh untuk metode perang.

2.      Struktur sosial (perbedaan posisi dan fungsi dalam masyarakat)
Salah satu cara yang berguna untuk meninjau penyebab perubahan sosial adalah dengan memperhatikan struktur-struktur masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sebagai keseluruhan satuan atau sistem sosial.

3.      Inovasi
Inovasi adalah gagasan,  tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. Kebaruan inovasi itu diukur secara subyektif, menurut pandangan individu yang menangkapnya. Jika suatu ide dianggap baru oleh seseorang, maka itu adalah inovasi.
Semua inovasi mempunyai komponen ide, inovasi ada yang tidak mempunyai wujud fisik, msalnya ideologi. Ada yang mempunyai wujud fisik, seperti traktor, baygon, dll.

4.      Perubahan lingkungan hidup
Tidak seorangpun yang tidak mengatakan bahwa manusia tidak terpengaruh oleh lingkungan hidup. Terjadi perubahan lingkungan hidup biasanya karena bencana alam, seperti angin topan, banjir, tsunami di Aceh, yang mana menyebabkan masyarakatnya berpindah tempat dari tempat asal mereka tinggal ke tempat yang di tuju. Sehingga mata pencaharian  mereka pun berpindah, yang asalnya nelayan menjadi petani atau buruh pabrik.

5.      Ukuran penduduk dan komposisi penduduk
Berbicara mengenai penduduk, maka tidak bisa lepas dari urbanisasi, dimana urbanisasi menimbulkan kekosongan tenaga kerja di pedesaan, dan kepadatan tenaga kerja di perkotaan. Bila mana suatu daerah telah dipadati penduduk, seperti halnya di Surabaya, maka terdapat perubahan. Misalnya, kadar keramahtamahan berkurang, struktur kelembagaan akan menjadi rumit, dll.

Komposisi penduduk di dunia terutama di Indonesia semakin meningkat karena tingkat kelahiran semakin meningkat dan kematian rendah. Hal ini mengakibatkan dibeberapa negara harus membuat peraturan tentang mempunyai anak dua sudah cukup seperti halnya di negara China dan Indonesia yang pemerintahannya menerapkan program KB, guna mencegah agar penduduknya tidak  mengalami pembludakan. Digunakannya program tersebut merupakan perubahan.

C.    Faktor-faktor yang menghambat perubahan sosial

1.       Kurangnya hubungan antara masyarakat satu dengan yang lain
       Kurangnya hubungan antara masyarakat satu dengan yang lain akan berakibat ketidaktahuan masyarakat ini terhadap perkembangan-perkembangan sosial yang dialami oleh masyarakat lainnya. Masyarakat seperti ini juga disebut masyarakat yang ketinggalan zaman. Masyarakat seperti ini bisanya dialami oleh masyarakat yang terisolasi kehidupan sosialnya, baik secara geografis (terpencil), atau secara  kultural (karena tidak mau mengadopsi budaya lain).

2.       Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat
       Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat biasanya juga terjadi pada daerah yang terisolasi, atau juga karena kebodohan masyarakat yang bersifat struktural (proses pembodohan) yang dilakukan oleh kelompok penjajah pada suatu daerah.

3.       Sikap masyarakat yang tradisional
       Sikap masyarakat yang tradisional biasanya terjadi pada masyarakat yang konservatif, kaum konservatif merupakan kaum yang terlalu mengagung-agungkan kebudayaan masa lampau, yang bersifat adiluhung, mulia, patut, layak, sehingga kebudayaan ini harus dipertahankan mati-matian. Siapapun yang hendak melakukan perubahan akan dianggap oleh mereka sebagai bentuk penyimpangan.

4.       Prasangka terhadap hal-hal baru atau asing (sikap tertutup)
       Pada saat Elly M Setiadi dan Usman Kolip (penulis buku) mengadakan penelitian di desa Ngradin, kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ada kehidupan masyarakat yang masih enggan mengenakan pakaian celana panjang, tidak mau membayar pajak kepada negara, dan tidak mau menyekolahkan anak-anaknya. Hal ini dilatar belakangi oleh image masyarakat setempat bahwa melakukan hal-hal tersebut adalah mengikuti pola penjajah Belanda. Oleh karena itu mereka tidak mau melakukan hal-hal tersebut. Segala sesuatu yang berbau modern selalu dikatakan sebagai warisan dari penjajah Belanda yang pernah menjajahnya.

5.       Hambatan-hanbatan yang bersifat ideologis
       Ideologi merupakan  harga mati bagi komunitas tertentu. seperti ideologi agama dan ideologi bangsa. Misalnya dalam norma-norma islam ada sebagian umat islam yang berpegang teguh bahwa “bunga pinjaman” adalah haram., sementara dalam konsep pemikiran ekonomi modern,bahwa pinjam-meminjam uang dikategorikan sebagai pinjaman modal usaha. Akan masuk akal jika uang yang dianggap modal dipinjamkan ke orang lain harus diikuti dengan pembayaran bunga modal, sebab bila uang yang dipinjam seseorang ini diputar untuk dijadikan modal usaha tentu akan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian bunga modal akan terhitung sebagai keuntungan dalam melakukan usaha atas modal tersebut seandainya uang tersebut diputar sendiri.
       Akan tetapi tidak semudah itu dapat diterima oleh ideologi islam yang tetap berpegang teguh pada pemahaman bahwa bunga pinjaman itu haram.

6.       Masyarakat yang bersifat apatis
       Pandangan dari masyarakat yang bersifat apatis yaitu nilai hidup ini pada hakikatnya buruk dan tidak mungkin diperbaiki, sehingga diubah dalam bentuk apapun mereka selalu beranggapan mustahil mengubah kehidupannya.

       Mereka beranggapan bahwa proses jalannya kehidupan ini seperti wayang, dimana baik buruknya mereka tidak lepas dari bagaimana dalang memainkannya. Mereka beranggapan bahwa kehidupan ini merupakan proses ilahiyah, sehingga apapun bentuknya harus diterima sebagai sebuah kenyataan yang tidak bisa diingkari.

D.    Arah perubahan sosial
       Dalam proses perjalanannya, perubahan selalu direncanakan untuk mencapai sesuatu yang dianggap ideal, relevan, dalam arti perubahan ini diarahkan untuk memenuhi tuntutan kehidupan manusia. Sebagaimana telah dibahas dalam uraian sebelumnya, bahwa perubahan yang direncanakan selalu dimanifestasikan dalam wujud pembangunan dalam segala bidang kehidupan.pembangunan merupakan usaha yang terencana dan terarah dalam rangka mencapai tujuan dari pembangunan itu sendiri yaitu mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik.
       Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dimana perubahan itu berlangsung. Dalam kehidupan masyarakat yang mendasarkan diri pada nilai-nilai religius, maka pandangan-pandangan religius akan tetap dijadikan pijakan untuk melakukan perubahan dalam segala aspek kehidupan sosial.
       Hal ini dipengaruhi oleh fungsi nilai-nilai religius ini yang sangat intensif memengaruhi segala pola pikir dan tindakan masyarakat, sehingga nilai-nilai religius dijadikan sebagai salah satu sumber norma-norma bagi perilaku masyarakat.

E.     Konsekwensi perubahan sosial
       Apabila perubahan sosial berjalan dengan sangat cepat, maka resiko negatifnya juga akan sangat besar. Individu lantas bisa terasa asing, kesepian, dan putus asa.
       Perubahan sosial mempunyai kecenderungan konsekwensi yang besar, karena pada batas-batas tertentu perubahan sosial dapat menggoyahkan budaya yang berlaku dan merusak nilai-nilai dan kebiasaan yang dihormati. Diantara Konsekwensi perubahan sosial yaitu :

1.      Adanya kepentingan individu dan kelompok
       Situasi perubahan sangat menguntungkan beberapa orang dan kelompok tertentu sehingga mereka mengabaikan konsekwensi yang akan terjadi. Contohnya adalah banyaknya industri susu formula bayi yang berhasil diprogramkan sebagai makanan modern sebagai pengganti ASI. Hal tersebut akan memperkaya orang-orang yang mempunyai industri susu formula bayi tersebut dengan mengorbankan kesehatan bayi, karena belum tentu semuanya cocok bagi kesehatan bayi, bahkan bisa menimbulkan efek samping.

2.      Timbulnya masalah sosial
       Masalah sosial menurut Soerjono Seokanto adalah tidak adanya persesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai sosial dengan kenyataaan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Unsur pokok yang pertama dari masalah sosial yaitu  perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi nyata kehidupan.
       Masalah sosial ini contohnya adalah kejahatan, kenapa perubahan sosial bisa dikatakan penyebab dari kejahatan?  Kita ambil contoh perubahan yang paling mencolok di negara Indonesia, sekarang ini industrialisasi masuk ke Indonesia, pabrik-pabrik besar menggunakan tenaga mesin untuk produksi. Tenaga kerja manusia sangat minim dibutuhkan di pabrik sehingga mengakibatkan angka pengangguran semakin banyak. Dari sinilah timbul masalah kejahatan karena pengangguran, seperti perampokan, pencurian, dll

3.      Kesenjangan budaya
       Terjadi kesenjangan budaya dalam masyarakat apabila terdapat aspek budaya yang ketinggalan di belakang aspek budaya lainnya yang berkaitan dengan aspek budaya tadi.

4.      Cenderung individualis

       Masyarakat akan cenderung mementingkan dirinya sendiri akibat kemajuan perubahan dibidang teknologi. Misalnya orang yang mempunyai gadget, tidak akan memperhatikan sekelilingnya, dan sibuk dengan gadgetnya. Sehingga orang tersebut kurang berkomunikasi dengan masyarakat sekelilingnya.


SUMBER REFERENSI:

Ranjabar, JocobusPerubahan Sosial Dalam Teori Makro Pendekatan Realitas Sosial. Bandung: Alfabeta, 2001.

Koening, SamuelMand and Society The Basic Teaching of sociology Cetakan keduaNew York: Barners & Noble Inc, 1957.

Taufiq, Amal dkkPengantar Sosiologi, Surabaya: CV. Mitra Media Nusantara, 2013.

Soekanto, SoerjonoSosiologi sebuah pengantar  Edisi ke-2, Jakarta: Rajawali pers, 1986.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi suatu pengantar, Jakarta : PT. Grafindo, 2005.

Setiadi, Elly M dan Kolip Usman. Pengantar Sosiologi, Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2011.