Senin, 01 Januari 2018

MATERI PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN TUGAS HUKUM


A.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan dan peran yang universal.Berbagai pendapat coba dikemukakan oleh banyak ahli di bidang hukum, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataannya terdapat kemiripan antara satu dengan yang lainnya. Berikut akan dijabarkan pengertian hukum dari beberapa ahli hukum.

1.      Prof. Dr. Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

2.      Prof. Utrecth
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

3.      S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi; dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam kehidupan manusia, sehingga ketertiban dapat tercapai.

4.      M.H. Tirtaanidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut.

5.      Prof. J. Van Kant
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Secara umum, hukum memiliki beberapa unsur. Unsur-unsur yang berkembang dalam hukum antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Dibuat oleh badan yang berwenang
2.      Bertujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa
5.      Terdapat sanksi bagi yang melanggar

B.     TUJUAN HUKUM
Keberadaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya sebagai saran untuk menertibkan kehidupan masyarakat, akan tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Hukum dibuat untuk dapat mengeliminasi setiap konflik yang diperkirakan akan terjadi di masyarakat.
Terdapat beberapa teori tentang tujuan hukum. Dan yang paling sering disebutkan adalah lima teori, yaitu teori etis, teori utilitas, teori campuran, teori normatif-dogmatif, dan teori peace.

1.      Tujuan Hukum Menurut Teori
a.      Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

b.      Teori utilitas (utilities theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebayak-banyaknya pada warga masyarakat.Dalam teori ini, hukum dipandang semata-mata hanya untuk memberikan kebahagiaan bagi warga masyarakat dan pelaksanaan hukum tetap mengacu pada manfaat bagi masyarakat.


c.       Teori campuran
Teori ini merupakan teori gabungan antara teori etis dan teori utilitas.Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusumaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Disamping itu, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda dari isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak.
Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah:
·         Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·         Mewujudkan kedamaian sejati
·         Mewujudkan keadilan
·         Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

d.      Teori normatif-dogmatif
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.Arti kepastian hukum disini adalah melegalkan kepastian hak dan kewajiban agar terjamin kepastiannya.

e.       Teori peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini, dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya, dan ada perlindungan bagi rakyat.Hukum harus dapat menciptakan damai sejahtera, bukan sekedar ketertiban saja.




2.      Tujuan hukum menurut para ahli
a.       Purnadi dan Soejono Soekanto berpendapat bahwa hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.

b.      Van Apeldoorn, didalam bukunya Inlending Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara mausia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, atau harta benda terhadap pihak yang merugikan.

c.       R. Soebekti berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.

d.      SM. Amin, S.H. mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

e.       Soejono Dirdjosisworo berpendapat jika tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib, dan adil.

f.       Roscoe Pound mengatakan jika hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya hukum sebagai alat perubahan social (as a tool of social engeneering). Intinya adalah hukum disini sebagai saran atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

g.      Bellefroid berpendapat jika tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota suatu masyarakat.

h.      Van Kant berpendapat jika hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

i.        Aristoteles berpendapat jika hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan saja.

j.        Suharjo (mantan menteri kehakiman), berpendapat jika tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak. Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah:
·         Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·         Mewujudkan kedamaian sejati
·         Mewujudkan keadilan
·         Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
Dari pendapat para pakar hukum diatas, maka dapat disimpulkan mengenai tujuan hukum, yaitu menghendaki adanya keseimbangan, kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, dan damai sejahtera bagi setiap manusia.
C.    TUGAS HUKUM
Hukum adalah sebuah hasil akal pikir manusia yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berubah-ubah seiring berjalannya waktu sesuai dengan masyarakat yang ada dalam sebuah kondisi tertentu.Dalam membuat sebuah hukum, pastinya ada kesepakatan yangb terjadi di dalam sebuah masyarakat yang bersangkutan, sehingga terdapat sebuah tujuan hukum yang jelas.
Tugas hukum yang pertama adalah menjamin kepastian hukum yang masih berlaku bagi semua orang dalam sebuah masyarakat. Hal ini agar hukum yang telah disepakati dan dijadikan acuan dalam mengatur orang-orang agar tidak keluar dari lingkaran hukum tersebut merasa diri mereka telah terjamin sehingga akan menimbulkan rasa aman dan juga nyaman oleh kelompok masyarakat tersebut.
Tugas hukum yang kedua adalah untuk menjaga agar seseorang atau sebuah kelompok melakukan dan memutuskan sanksi menurut kehendak mereka sendiri terhadap orang ataupum kelompok lain yang sedang berseteru dengan mereka. Inilah tugas yang bisa dianggap paling penting dimana hukum benar-benar berperan penting demi terselenggaranya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
Sedangkan tugas hukum yang ketiga adalah demi terjaminnya stabilitas dalam bentuk ketertiban, kedamaian, kemakmuran, keadilan, kebahagiaan, ketentraman, serta kebenaran dalam masyarakat.Tugas yang ketiga ini dimaksudkan bahwa hukum dibentuk dari awal memang bertugas untuk tetap mempertahankan stabilitas kedamaian masyarakat yang terikat oleh hukum tersebut. Dengan begitu, mereka tidak akan perlu khawatir tentang hal-hal yang bisa saja mencelakai mereka yang berasal dari orang ataupun kelompok tertentu yang bersifat anarkis. Dengan diaturnya semua hal tersebut dalam hukum, maka seluruh anggota masyarakat bisa merasakan kedamaian yang hakiki.

D.    METODE-METODE PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPELAJARI HUKUM

Di dalam mempelajari ilmu hukum, setidaknya ada beberapa metode yang digunakan, antara lain:
1. Metode Idealis; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat.
2. Metode Normatif Analitis; metode yang melihat hukum sebagai aturan yang abstrak. Bersifat abstrak, mengandung pengertian bahwa kata-kata yang digunakan didalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk mengetahuinya, peraturan-peraturan hukum itu perlu diwujudkan.
3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode Historis; metode ini mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode Sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari sub-sub sistem.
6. Metode Kompratif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai Negara.


SUMBER REFERENSI :

Prana Jaya, Bergas. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bantul: PT. ANAK HEBAT INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar