PENGERTIAN, TUJUAN,
DAN TUGAS HUKUM
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan dan
peran yang universal.Berbagai pendapat coba dikemukakan oleh banyak ahli di
bidang hukum, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataannya terdapat
kemiripan antara satu dengan yang lainnya. Berikut akan dijabarkan pengertian
hukum dari beberapa ahli hukum.
1. Prof. Dr.
Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan
proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof.
Utrecth
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma-norma dan sanksi-sanksi; dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban
dalam kehidupan manusia, sehingga ketertiban dapat tercapai.
4. M.H.
Tirtaanidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus dituruti dalam
aturan tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus
membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut.
5. Prof. J.
Van Kant
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan
penghidupan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat.
Secara umum, hukum memiliki beberapa unsur.
Unsur-unsur yang berkembang dalam hukum antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Dibuat oleh
badan yang berwenang
2.
Bertujuan
mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.
Mempunyai ciri
memerintah dan melarang
4.
Bersifat memaksa
5.
Terdapat sanksi
bagi yang melanggar
B. TUJUAN
HUKUM
Keberadaan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat tidak hanya sebagai saran untuk menertibkan kehidupan
masyarakat, akan tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah pola pikir dan
perilaku masyarakat. Hukum dibuat untuk dapat mengeliminasi setiap konflik yang
diperkirakan akan terjadi di masyarakat.
Terdapat beberapa teori
tentang tujuan hukum. Dan yang paling sering disebutkan adalah lima teori,
yaitu teori etis, teori utilitas, teori campuran, teori normatif-dogmatif, dan
teori peace.
1. Tujuan
Hukum Menurut Teori
a. Teori etis
(etische theorie)
Teori
ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
b. Teori utilitas
(utilities theorie)
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan
sebayak-banyaknya pada warga masyarakat.Dalam teori ini, hukum dipandang
semata-mata hanya untuk memberikan kebahagiaan bagi warga masyarakat dan
pelaksanaan hukum tetap mengacu pada manfaat bagi masyarakat.
c. Teori
campuran
Teori
ini merupakan teori gabungan antara teori etis dan teori utilitas.Teori ini
dikemukakan oleh Muckhtar Kusumaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban. Disamping itu, tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda dari isi dan ukurannya menurut
masyarakat dan zamannya.
Tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik
secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk
menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang
berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah
mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan
hak.
Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk
didalamnya adalah:
·
Mewujudkan
ketertiban dan keteraturan
·
Mewujudkan
kedamaian sejati
·
Mewujudkan
keadilan
·
Mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan social
d. Teori
normatif-dogmatif
Tujuan
hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.Arti kepastian hukum
disini adalah melegalkan kepastian hak dan kewajiban agar terjamin
kepastiannya.
e. Teori peace
(damai sejahtera)
Menurut
teori ini, dalam keadaan damai sejahtera (peace)
terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak
benar-benar mendapatkan haknya, dan ada perlindungan bagi rakyat.Hukum harus
dapat menciptakan damai sejahtera, bukan sekedar ketertiban saja.
2. Tujuan
hukum menurut para ahli
a.
Purnadi dan Soejono Soekanto berpendapat bahwa hukum adalah kedamaian hidup
antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan
intern pribadi.
b.
Van Apeldoorn,
didalam bukunya Inlending Tot De Studie
Van Het Nederlandse Recht mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara mausia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa,
atau harta benda terhadap pihak yang merugikan.
c.
R. Soebekti
berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan
Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
d.
SM. Amin, S.H.
mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
e.
Soejono Dirdjosisworo berpendapat jika tujuan hukum adalah melindungi
individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga demikian dapat
diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib, dan adil.
f.
Roscoe Pound
mengatakan jika hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya hukum
sebagai alat perubahan social (as a tool
of social engeneering). Intinya adalah hukum disini sebagai saran atau alat
untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun
dalam hidup masyarakat.
g.
Bellefroid
berpendapat jika tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota
suatu masyarakat.
h.
Van Kant
berpendapat jika hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
i.
Aristoteles
berpendapat jika hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang berhak ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan saja.
j.
Suharjo
(mantan menteri kehakiman), berpendapat jika tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan
sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan dalam proses yang
berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah
mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan
hak. Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah:
·
Mewujudkan
ketertiban dan keteraturan
·
Mewujudkan
kedamaian sejati
·
Mewujudkan
keadilan
·
Mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan social
Dari pendapat para pakar
hukum diatas, maka dapat disimpulkan mengenai tujuan hukum, yaitu menghendaki
adanya keseimbangan, kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan, dan damai sejahtera bagi setiap manusia.
C. TUGAS HUKUM
Hukum adalah sebuah hasil
akal pikir manusia yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berubah-ubah seiring
berjalannya waktu sesuai dengan masyarakat yang ada dalam sebuah kondisi
tertentu.Dalam membuat sebuah hukum, pastinya ada kesepakatan yangb terjadi di
dalam sebuah masyarakat yang bersangkutan, sehingga terdapat sebuah tujuan
hukum yang jelas.
Tugas hukum yang pertama
adalah menjamin kepastian hukum yang masih berlaku bagi semua orang dalam
sebuah masyarakat. Hal ini agar hukum yang telah disepakati dan dijadikan acuan
dalam mengatur orang-orang agar tidak keluar dari lingkaran hukum tersebut
merasa diri mereka telah terjamin sehingga akan menimbulkan rasa aman dan juga
nyaman oleh kelompok masyarakat tersebut.
Tugas hukum yang kedua
adalah untuk menjaga agar seseorang atau sebuah kelompok melakukan dan
memutuskan sanksi menurut kehendak mereka sendiri terhadap orang ataupum
kelompok lain yang sedang berseteru dengan mereka. Inilah tugas yang bisa
dianggap paling penting dimana hukum benar-benar berperan penting demi
terselenggaranya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
Sedangkan tugas hukum yang
ketiga adalah demi terjaminnya stabilitas dalam bentuk ketertiban, kedamaian,
kemakmuran, keadilan, kebahagiaan, ketentraman, serta kebenaran dalam
masyarakat.Tugas yang ketiga ini dimaksudkan bahwa hukum dibentuk dari awal
memang bertugas untuk tetap mempertahankan stabilitas kedamaian masyarakat yang
terikat oleh hukum tersebut. Dengan begitu, mereka tidak akan perlu khawatir
tentang hal-hal yang bisa saja mencelakai mereka yang berasal dari orang
ataupun kelompok tertentu yang bersifat anarkis. Dengan diaturnya semua hal
tersebut dalam hukum, maka seluruh anggota masyarakat bisa merasakan kedamaian
yang hakiki.
D.
METODE-METODE PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK
MEMPELAJARI HUKUM
Di dalam mempelajari ilmu
hukum, setidaknya ada beberapa metode yang digunakan, antara lain:
1. Metode Idealis;
bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu
dalam masyarakat.
2. Metode Normatif Analitis; metode yang melihat hukum sebagai aturan yang
abstrak. Bersifat abstrak, mengandung pengertian bahwa kata-kata yang digunakan
didalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk mengetahuinya, peraturan-peraturan
hukum itu perlu diwujudkan.
3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat
untuk mengatur masyarakat.
4. Metode Historis; metode ini mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode Sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari
sub-sub sistem.
6. Metode Kompratif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam
berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai Negara.
SUMBER REFERENSI :
Prana Jaya, Bergas. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bantul: PT. ANAK HEBAT INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar